Puasa
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah seringkali dimaknai dalam pengertian sempit sebagai suatu prosesi menahan lapar dan haus serta yang membatalkan puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan. Padahal hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi solidaritas muslim terhadap umat lain yang berada pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks ini, interaksi sosial dapat digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang dampaknya akan memberikan kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.
Pengkajian tentang hakekat puasa ini dapat dikatakan universal dan meliputi seluruh kehidupan manusia baik kesehatan, interaksi sosial, keagamaan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Begitu universal dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi acuan bagi muslim dalam mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian lain puasa dapat dijadikan pedoman hidup.
B. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Pengertian puasa ?
B. Bagaimana syarat dan rukun puasa ?
C. bagaimana Puasa Sunat dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa?
D. Bagaimana menentukan hilal ?
E. Bagaimana Hikmah berpuasa?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGETIAN PUASA
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat “tertentu”
Puasa adalah ibadah pokok yang di tetapkan sebagain salah satu rukun Islam atau rukun Islam yang ketiga. Puasa dalam bahasa arab secara arti kata bermakna menahan dan diam dalam segala bentuknya, termasuk menahan atau diam dari berbicara .
Dan secara terminology (Istilah) para ulama mengartikan puasa adalah menahan diri dari segala makan, minum dan berhubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kaum Muslimin diwajibkan puasa Ramadan yang lamanya sebulan yang dilaksanakan setiap harinya dari terbit fajar pagi hingga terbenam matahari.
Berdasarkan berbagai pengertian diatas dapat dikatakan bahwa puasa pada dasarnya mengandung pengertian menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. Dasar hukum Puasa tersebut dinyatakan berdasarkan sabda Nabi yang dinyatakan dalam hadist bahwa Islam di bangun atas lima tiang (Rukun Islam).
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الإسلام على خمسٍ ؛ شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله ، وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان
Artinya :
Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiallahu 'anhuma berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [HR Bukhari no. 8, Muslim no. 16]
Dan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183, Artinya :
Hai orang-orang yang beriman sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(Albaqarah 183).
Puasa dalam syariat islam di klasifikasikan menjadi dua macam, yakni puasa wajib dan puasa sunnah.
Ada tiga kategori yang termasuk puasa wajib, yaitu ;
1. Wajib karna waktu yang telah di tetapkan, yakni puasa Ramadhan.
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
– yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn –
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).
– syahru Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum tasykurûn –
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)
2. Wajib karna suatu sebab tertentu, puasa kifarat.
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
• Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
• Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
• Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
• Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
3. Wajib karna seseorang mewajibkan puasa atas dirinya, puasa nadzar.
Puasa nadzar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
B. SYARAT WAJIB PUASA DAN RUKUN PUASA
a. Syarat Wajib Puasa :
1. Beragama islam,
2. Baligh dan berakal,
3. Suci dari haidh dan nifas (ini tertentu bagi wanita),
4. Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini artinya tidak sakit dan bukan yang sudah tua.
b. Rukun Puasa :
Rukun puasa ada tiga, dua diantaranya telah disepakati, yaitu waktu dan menahan diri (imsak) dari perkara yang membatalkan, sedangkan rukun satu lainnya masih diperselisihkan yaitu niat.
1. Waktu
Waktu dibagi menjadi dua, yaitu waktu wajibnya puasa yakni bulan Ramadhan, dan Waktu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu waktu-waktu siang hari bulan ramadhan. Bukan waktu-waktu malamnya.
2. Menahan diri dari perkara yang membatalkan
Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq hingga terbenam matahari.
· Hal-Hal yang membatalkan puasa
1. Memasukkan sesuatu kedalam lubang rongga badan dengan sengaja.
2. Muntah dengan sengaja.
3. Haid dan Nifas.
4. Jima’ pada siang hari dengan sengaja.
5. Gila walau sebentar.
6. Mabuk atau pinsan sepanjang hari.
7. Murtad.
Disamping itu, ada keringanan yang diberikan oleh islam kepada umat muslim untuk tidak berpuasa, yakni mencakup dua golongan :
· Beleh meninggalkan puasa tetapi wajib mengqadha
Yang termasuk dalam golongan ini yaitu :
a. Orang yang sedang sakit dan sakitnya akan memberikan mudharat baginya apabila mengerjakan puasa.
b. Orang yang berpergian jauh atau musafir sediktnya sejauh 81 KM.
c. Orang yang hamil dan di khawatirkan akan mudharat baginya dan kandungannya.
d. Orang yang sedang menyusui anak yang dapat mengkhawatirkan/memudharatkan baginya dan anaknya.
e. Orang yang sedang haid, melahirkan atau nifas.
· Orang-orang yang tidak wajib qadha namun wajib membayar fidyah
a. Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
b. Orang yang lemah karna sudah tua.
Yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak hari yang telah di tinggalkan puasanya, satu hari satu mud (576 Gram) berupa makanan pokok.
3. Niat
Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya dalam hati telah tergetar (berniat) bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa ramadhan.
Adapun puasa sunnah boleh dilakukan pada pagi harinya :
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ. وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: ( لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ )
Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." Riwayat Imam Lima. Tirmidzi dan Nasa'i lebih cenderung menilainya hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya shahih secara marfu'. Menurut riwayat Daruquthni: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak malam."
C. SUNAT PUASA DAN PUASA SUNAT
Sunat puasa :
1. Makan sahur meski sedikit.
2. Mengakhirkan makan sahur.
3. Menyegerakan berbuka.
4. Membaca doa ketika berbuka puasa.
5. Menjauhi dari ucapan yang tidak senonoh.
6. Memperbanyak amal kebajikan.
7. Memperbanyak I’tikaf di masjid.
Puasa Sunat :
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1. Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah/ selain mereka yang berhaji)
2. Puasa 6 hari dalam bulan syawal
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa shaum Ramadhan, kemudian diikuti dengan shaum enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti shaum setahun." Riwayat Muslim.
3. Puasa tanggal 13,14, dan 15 pada tiap-tiap bulan Qamariah
4. Puasa hari senin dan kamis
5. Puasa pada bulan Dzulhijjah, Dzulqaidah, Rajab, Sya’ban dan 10 Muharram
6. puasa nabi Daud As.
Selaian hari yang disunnahkan berpuasa, ada juga hari-hari yang di haramkan dan dimakruhkan untuk berpuasa :
Hari-hari yang di haramkan berpuasa
1. Hari raya Idul Fitri yaitu satu syawal dan Hari Raya Idul Adha yaitu 10 dzulhijjah.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ اَلْفِطْرِ وَيَوْمِ اَلنَّحْرِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang shaum pada dua hari, yakni hari raya Fithri dan hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi
2. Berpuasa pada hari-hari tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
وَعَنْ نُبَيْشَةَ اَلْهُذَلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيَّامُ اَلتَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ, وَذِكْرٍ لِلَّهِ تعَالى ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Muslim.
Hari-hari yang di makruhkan berpuasa
1. Hari jum’at, kecuali telah berpuasa sejak hari sebelumnya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, إِلَّا أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ, أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu shaum pada hari Jum'at, kecuali ia shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." Muttafaq Alaihi.
.
D. KETETAPAN HILAL
Hilal ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
a. Penglihatan Mata (Rukyah)
Yaitu cara menetapkan awal bulan qomariah dengan jalan melihat atau menyaksikan dengan mata lahir munculnya bulan sabit (hilal) beberapa derajat di ufuk barat.
َوَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) shaumlah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat Bukhari: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari."
b. Syiya’ (Ketenaran)
Yang dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya , bukanlah berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan pada keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah syawal. Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu orang saja.
c. Menyempurnakan Bilangan
Diantara cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.
d. Bayyinah Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus mengamalkannya.
E. HIKMAH PUASA
Adapun hikmah dari berpuasa yaitu :
a. Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Menumbuhkan rasa perikemanusian dan suka member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak mampu.
c. Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa.
d. Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya), karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri.
e. Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar.
f. Menanamkam sikap jujur dan disiplin.
g. Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h. Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah.
i. Menjaga kesehatan jasmani.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat tertentu “.
Adapun hikmah dari berpuasa yaitu :
a. Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Menumbuhkan rasa perikemanusian dan suka member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak mampu.
c. Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa.
d. Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya), karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau tidak hanyalah dirinya sendiri.
e. Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar.
f. Menanamkam sikap jujur dan disiplin.
g. Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h. Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah.
Menjaga kesehatan jasmani.
B. SARAN
Penulis memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih bermanfaat dan lebih baik kualitasnya dimasa mendatang. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam (Ebook)
Ibnu Rusyd, terjemah bidayatul mujtahid, CV. As-Syifa semarang, 1990.
Moh Rifa’i. Ilmu Fikih Islam Lengkap, Penerbit PT. Karya Toha Putra Semarang 1978
Babudin, fikih , PT. Wahana Dinamika Karya, 2005.
Ramadhan's Stories
Rabu, 05 Februari 2014
Tingkatan Surga dan Neraka beserta penghuninya
NERAKA
1. NERAKA HAWIYAH: diperuntukkan atas orang-orang yang ringan timbangan amalnya, yaitu mereka yang selama hidup di dunia mengerjakan kebaikan bercampur keburukan. Orang muslim laki-laki maupun perempuan yang perbuatan sehari- harinya tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka Hawiyah sebagai tempat tinggalnya. Mereka ini yaitu orang yang tidak mau menerima syariat Islam, tidak mau memakai jilbab (bagi wanita), memakai sutra dan emas (bagi lak- laki), mencari rejeki dengan cara tidak halal, memakan riba dan lain sebagainya. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al-Qori’ah ayat 8-11)
2. NERAKA JAHIM adalah neraka sebagai tempat penyiksaan atas orang-orang musyrik atau orang-orang yang menyekutukan ALLAH, maka sesembahan mereka akan datang untuk menyiksa mereka. Orang yang di dunia menyembah sapi (bangsa Hindu) maka sapi yang akan menyiksa orang itu. Orang yang menyembah patung berbentuk hewan, maka patung itu yang akan menyiksanya. Dan demikian selanjutnya. Syirik disebut sebagai dosa yang paling besar menurut ALLAH, karena syrik berarti mensekutukan ALLAH atau menganggap ada mahluk yang lebih hebat dan berkuasa sehebat ALLAH. Syirik dapat pula berarti menganggap ada Tuhan lain selain ALLAH. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (As-Syu’araa, ayat 91), (Asy-Syu’ara’) dan (Surah As-Saffat)
3. NERAKA SAQAR adalah tempat untuk orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang mendustakan (tidak mentaati) perintah ALLAH dan Rasulullah. Mereka mengetahui bahwa ALLAH sudah menentukan hukum Islam melalui lisan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi mereka meremehkan syariat (hukum) Islam. Maka dibakar dalam api adalah hukuman untuk mereka. Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surah (Al-Muddatsir ayat 26-27,42)
4. NERAKA LAZZA: neraka yang bergejolak apinya dan mengelupaskan kulit kepalanya. (QS:70. Al Ma´aarij] 15-18)
5. NERAKA HUTHAMAH: itu disediakan untuk orang yang suka mengumpulkan harta, serakah dan menghina orang-orang miskin. Mereka berpaling dari agama, tidak mau bersedekah dan tidak mau pula membayar zakat. Mereka juga memasang wajah masam apabila ada orang miskin yang meminta bantuan. Maka ALLAH membalas dengan menyiksa mereka dengan cara menguliti dan mengelupaskan kulit muka mereka. Serta membakar mereka semau yang ALLAH mau. NERAKA HUTHAMAH disediakan untuk gemar mengumpulkan harta berupa emas, perak atau platina, mereka serakah tidak mengeluarkan zakat hartanya dan mencela menghina orang-orang miskin. Maka di Huthamah harta mereka dibawa dan dibakar untuk diminumkan sebagai siksa kepada manusia pengumpat pengumpul harta. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al-Humazah)
6. NERAKA SAIR diisi oleh orang-orang kafir. Dan orang yang memakan harta anak yatim. Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar atau menolak. Sehingga kafir dapat diartikan menolak adanya ALLAH atau dengan membantah perintah ALLAH dan Rasul-NYA. Jadi manusia kafir itu terdiri dari: Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat. Orang Islam yang tidak mau shalat. Orang Islam yang tidak mau puasa. Orang Islam yang tidak mau berzakat. Didalam Al-Qur’an terdapat pada (An-Nisa’ ayat 10), (Al-Mulk ayat 5,10,11)
7. NERAKA WAIL disediakan untuk para pengusaha dan pedagang yang culas, mengurangi timbangan, mencalo barang dagangan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. Maka dagangan mereka dibakar dan dimasukkan ke dalam perut mereka sebagai azab atas dosa-dosa mereka. Surah (Al-Tatfif) dan (Surah At-Tur). Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surah (Al-Muthaffifin, ayat 1-3)
8. NERAKA JAHANAM: Neraka tempat penyiksaan itu kemudian banyak disebut orang dengan nama jahanam. Neraka yang paling dalam dan berat siksaannya. Al-Qur’an surah (Al Hijr, 43-44).
“Bahwasanya orang-orang kafir dan orang aniaya itu tidak akan diampuni Allah, dan tidak pula ditunjuki jalan, melainkan jalan ke Neraka Jahannam. Mereka kekal dalam neraka itu selama-lamanya. Yang demikian itu mudah sekali bagi Allah”(An-Nisa: 169)
SURGA
1. SURGA FIRDAUS: surga yang diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya. dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al Kahfi, ayat 107) dan surah(Al Mu’minuun, ayat 9-11).
2. SURGA ‘ADN: surga yang diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23)
3. SURGA NAIM: surga yang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Luqman, ayat 8) dan (Al Hajj, ayat 56)
4. SURGA MA’WA: surga yang diperuntukan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah (An Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu (An Naziat : 40-41)
5. SURGA DARUSSALAM: surga yang diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,“Bagi mereka (disediakan) Darussalam (surga) pada sisi Rabbnya dan Dialah Pelindung mereka disebabkan amal-amal sholeh yang selalu mereka kerjakan.” (QS. 6:127)
6. SURGA DARUL MUQAMAH: surga yang diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur sebagaimana yg disebutkan di dalam surat (Faathir ayat 35).
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surga yang diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman (Ad Dukhan, ayat 51)
8. SURGA KHULDI: surga yang diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa). Katakanlah: “Apa (azab) yang demikian itukah yang baik, atau surga yang kekal yang Telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa?” dia menjadi balasan dan tempat kembali bagi mereka?” (Al Furqaan, ayat 15)
1. NERAKA HAWIYAH: diperuntukkan atas orang-orang yang ringan timbangan amalnya, yaitu mereka yang selama hidup di dunia mengerjakan kebaikan bercampur keburukan. Orang muslim laki-laki maupun perempuan yang perbuatan sehari- harinya tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka Hawiyah sebagai tempat tinggalnya. Mereka ini yaitu orang yang tidak mau menerima syariat Islam, tidak mau memakai jilbab (bagi wanita), memakai sutra dan emas (bagi lak- laki), mencari rejeki dengan cara tidak halal, memakan riba dan lain sebagainya. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al-Qori’ah ayat 8-11)
2. NERAKA JAHIM adalah neraka sebagai tempat penyiksaan atas orang-orang musyrik atau orang-orang yang menyekutukan ALLAH, maka sesembahan mereka akan datang untuk menyiksa mereka. Orang yang di dunia menyembah sapi (bangsa Hindu) maka sapi yang akan menyiksa orang itu. Orang yang menyembah patung berbentuk hewan, maka patung itu yang akan menyiksanya. Dan demikian selanjutnya. Syirik disebut sebagai dosa yang paling besar menurut ALLAH, karena syrik berarti mensekutukan ALLAH atau menganggap ada mahluk yang lebih hebat dan berkuasa sehebat ALLAH. Syirik dapat pula berarti menganggap ada Tuhan lain selain ALLAH. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (As-Syu’araa, ayat 91), (Asy-Syu’ara’) dan (Surah As-Saffat)
3. NERAKA SAQAR adalah tempat untuk orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang mendustakan (tidak mentaati) perintah ALLAH dan Rasulullah. Mereka mengetahui bahwa ALLAH sudah menentukan hukum Islam melalui lisan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi mereka meremehkan syariat (hukum) Islam. Maka dibakar dalam api adalah hukuman untuk mereka. Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surah (Al-Muddatsir ayat 26-27,42)
4. NERAKA LAZZA: neraka yang bergejolak apinya dan mengelupaskan kulit kepalanya. (QS:70. Al Ma´aarij] 15-18)
5. NERAKA HUTHAMAH: itu disediakan untuk orang yang suka mengumpulkan harta, serakah dan menghina orang-orang miskin. Mereka berpaling dari agama, tidak mau bersedekah dan tidak mau pula membayar zakat. Mereka juga memasang wajah masam apabila ada orang miskin yang meminta bantuan. Maka ALLAH membalas dengan menyiksa mereka dengan cara menguliti dan mengelupaskan kulit muka mereka. Serta membakar mereka semau yang ALLAH mau. NERAKA HUTHAMAH disediakan untuk gemar mengumpulkan harta berupa emas, perak atau platina, mereka serakah tidak mengeluarkan zakat hartanya dan mencela menghina orang-orang miskin. Maka di Huthamah harta mereka dibawa dan dibakar untuk diminumkan sebagai siksa kepada manusia pengumpat pengumpul harta. Dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al-Humazah)
6. NERAKA SAIR diisi oleh orang-orang kafir. Dan orang yang memakan harta anak yatim. Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar atau menolak. Sehingga kafir dapat diartikan menolak adanya ALLAH atau dengan membantah perintah ALLAH dan Rasul-NYA. Jadi manusia kafir itu terdiri dari: Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat. Orang Islam yang tidak mau shalat. Orang Islam yang tidak mau puasa. Orang Islam yang tidak mau berzakat. Didalam Al-Qur’an terdapat pada (An-Nisa’ ayat 10), (Al-Mulk ayat 5,10,11)
7. NERAKA WAIL disediakan untuk para pengusaha dan pedagang yang culas, mengurangi timbangan, mencalo barang dagangan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. Maka dagangan mereka dibakar dan dimasukkan ke dalam perut mereka sebagai azab atas dosa-dosa mereka. Surah (Al-Tatfif) dan (Surah At-Tur). Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surah (Al-Muthaffifin, ayat 1-3)
8. NERAKA JAHANAM: Neraka tempat penyiksaan itu kemudian banyak disebut orang dengan nama jahanam. Neraka yang paling dalam dan berat siksaannya. Al-Qur’an surah (Al Hijr, 43-44).
“Bahwasanya orang-orang kafir dan orang aniaya itu tidak akan diampuni Allah, dan tidak pula ditunjuki jalan, melainkan jalan ke Neraka Jahannam. Mereka kekal dalam neraka itu selama-lamanya. Yang demikian itu mudah sekali bagi Allah”(An-Nisa: 169)
SURGA
1. SURGA FIRDAUS: surga yang diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya. dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Al Kahfi, ayat 107) dan surah(Al Mu’minuun, ayat 9-11).
2. SURGA ‘ADN: surga yang diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23)
3. SURGA NAIM: surga yang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. dalam Al-Qur’an terdapat pada surah (Luqman, ayat 8) dan (Al Hajj, ayat 56)
4. SURGA MA’WA: surga yang diperuntukan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah (An Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu (An Naziat : 40-41)
5. SURGA DARUSSALAM: surga yang diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,“Bagi mereka (disediakan) Darussalam (surga) pada sisi Rabbnya dan Dialah Pelindung mereka disebabkan amal-amal sholeh yang selalu mereka kerjakan.” (QS. 6:127)
6. SURGA DARUL MUQAMAH: surga yang diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur sebagaimana yg disebutkan di dalam surat (Faathir ayat 35).
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surga yang diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman (Ad Dukhan, ayat 51)
8. SURGA KHULDI: surga yang diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa). Katakanlah: “Apa (azab) yang demikian itukah yang baik, atau surga yang kekal yang Telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa?” dia menjadi balasan dan tempat kembali bagi mereka?” (Al Furqaan, ayat 15)
Makalah Haji & Umrah
Haji
A.1. Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
1
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
berpakaian ihram dan serba putih.
berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
Mandi dan berwudlu
Memakai kain ihram kembali
Shalat sunat ihram dua raka’at
Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
e. Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
menunggu waktu wukuf
wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
Doa wukuf
d. Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
Menuju Mina
4. Di Mina
Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
Waktu melempar jumroh
melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
Masalah Mabit di Mina
Masalah melontar jumroh
melontar malam hari
melontar dijamakkan
tertunda melontar jumroh Aqobah
mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
Thawaf Ifadah
Thawaf Wada
Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
A.6. Hikmah Melaksanakan Haji
Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
UMRAH
B.1. Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
a. ihram d. Tahallul
b. Tawaf e. Tertib
c. Sa’i
2. Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b. Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan antara haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
B.2. Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
B.3. Cara Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran haji dan umrah di laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten atau kota madya di seluruh Indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis ucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di dalam beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin
Like this:
A.1. Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
1
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
berpakaian ihram dan serba putih.
berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
Mandi dan berwudlu
Memakai kain ihram kembali
Shalat sunat ihram dua raka’at
Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
e. Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
menunggu waktu wukuf
wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
Doa wukuf
d. Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
Menuju Mina
4. Di Mina
Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
Waktu melempar jumroh
melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
Masalah Mabit di Mina
Masalah melontar jumroh
melontar malam hari
melontar dijamakkan
tertunda melontar jumroh Aqobah
mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
Thawaf Ifadah
Thawaf Wada
Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
A.6. Hikmah Melaksanakan Haji
Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
UMRAH
B.1. Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
a. ihram d. Tahallul
b. Tawaf e. Tertib
c. Sa’i
2. Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b. Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan antara haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
B.2. Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
B.3. Cara Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran haji dan umrah di laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten atau kota madya di seluruh Indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis ucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di dalam beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin
Like this:
Keajaiban Shalat Tahajud
Tahukah anda terdapat banyak kekuatan dan keajaiban dalam shalat tahajud kalau belum tahu mari kita bahas disini. Dengan melaksanakan Sholat tahajud secara ikhlas karena alloh swt dan dengan rajin maka kita akan di mudahkan dalam menghadapi kehidupan di jaman sekarang yaitu cara cepat kaya dan bahagia dengan shalat tahajud.
Kenapa bisa dikatakan demikian?? Allah SWT menegaskan bahwa orang yang shalat tahajud akan selalu mempunyai sifat rendah hati dan ramah. Ketenangan yang merupakan refleksi ketenangan jiwa dalam menjalani kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Allah Berfirman :
“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melewati malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furqan: 63-64)
Dalam sebuah hadist shahih :
Setan mengikat tiga ikatan tiga ikatan pada tengkuk kepala setiap orang diantara kalian ketika tidur . Pada setiap tali setan berseru (dengan bisikan halus),” Lewatilah malam yang panjang ini dan tidurlah! ” Jika ia bangun karena ingat Allah swt,lepaslah satu ikatan . Jika kemudian ia berwudhu,lepaslah satu ikatan lagi . Jika kemudian ia shalat,maka lepaslah semua ikatan itu,sehingga pada paginya,ia akan giat bekerja (sehingga menjadi kaya) dan jiwanya baik (sehingga menjadi bahagia) . Jika ia tidak melakukan semua itu,maka pada paaginya,jiwanya akan tidak baik (sehingga tidak akan bahagia) dan ia akan malas bekerja (sehingga tidak akan kaya) . (HR Bukhari,Muslim ,dan Abu Dawud) .
Hadist tersebut menjelaskan bahwa melakukan tahajud akan membuat kita menjadi kaya (karena giat bekerja) dan (bahagia karena berjiwa baik) . Tidak semua orang yang melakukan shalat tahajud lantas menjadi kaya dan atau bahagia . Tidak sedikt yang justru tenggelam (menjadi miskin dan kian sengsara) dalam tahajud . Lantas apa yang keliru dari shalat tahajud yang mereka jalankan secara rutin?
Jawabannya,mungkin ada pada penilaian kita terhadap kualitas shalat tahajud yang kita kerjakan . Kita cenderung mengira bahwa sholat tahajud yang kita kerjakan sudah benar dan sempurna,padahal itu keliru .
Rasulullah saw,bersabda :
Sesungguhnya pelaku ibadah itu mengira telah menegakkan shalat (seutuhnya),padahal tidaklah tertulis baginya,kecuali setengah shalat,atau sepertiganya,atau seperempatnya,atau seperlimanya sampai sepersepuluhnya . (HR Ahmad dan Abu Daud).
Terhadap sabda Rasulullah saw tersebut,seorang sahabat bernama Ammar bin Yasir ra . Menerangkan : Yang dicatat untuk dia (si pelaku ibadah) dari shalatnya hanyalah apa yang ia tegakkan dari shalat itu dengan akalnya . (HR Ahmad dan Abu Daud) .
Berikut ini adalah beberapa keajaiban shalat tahajud seperti berikut ini:
1. Shalat Tahajud sebagai tiket masuk surga …
Abdullah Ibn Muslin berkata “kalimat yang pertama kali ku dengar dari Rasulullah Saw saat itu adalah, “Hai sekalian manusia! Sebarkanlah salam, bagikanlah makanan, sambunglah silaturahmi, tegakkan lah shalat malam saat manusia lainnya sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah).
2. Amal yang menolong di akhirat …
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada di dalam taman-taman surga dan di mata air-mata air, seraya mengambil apa yang Allah berikan kepada mereka. Sebelumnya mereka adalah telah berbuat baik sebelumnya (di dunia), mereka adalah orang-orang yang sedikit tidurnya di waktu malam dan di akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah).” (QS. Az Zariyat: 15-18)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang senantiasa bertahajud Insya Allah akan mendapatkan balasan yang sangat nikmat di akhirat kelak.
3. Pembersih penyakit hati dan jasmani …
Salman Al Farisi berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Dirikanlah shalat malam, karena sesungguhnya shalat malam itu adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kamu, (shalat malam dapat) mendekatkan kamu kepada tuhanmu, (shalat malam adalah) sebagai penebus perbuatan buruk, mencegah berbuat dosa, dan menghindarkan diri dari penyakit yang menyerang tubuh.” (HR. Ahmad)
4. Sarana meraih kemuliaan …
Rasulullah Saw bersabda, “Jibril mendatangiku dan berkata, “Wahai Muhammad, hiduplah sesukamu, karena engkau akan mati, cintailah orang yang engkau suka, karena engkau akan berpisah dengannya, lakukanlah apa keinginanmu, engkau akan mendapatkan balasannya, ketahuilah bahwa sesungguhnya kemuliaan seorang muslim adalah shalat waktu malam dan ketidakbutuhannya di muliakan orang lain.” (HR. Al Baihaqi)
5. Jalan mendapatkan rahmat Allah …
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Semoga Allah merahmati laki-laki yang bangun malam, lalu melaksanakan shalat dan membangunkan istrinya. Jika sang istri menolak, ia memercikkan air di wajahnya. Juga, merahmati perempuan yang bangun malam, lalu shalat dan membangunkan suaminya. Jika sang suami menolak, ia memercikkan air di wajahnya.” (HR. Abu Daud)
6. Sarana Pengabulan permohonan …
Allah SWT berjanji akan mengabulkan doa orang-orang yang menunaikan shalat tahajud dengan ikhlas. Rasulullah Saw Bersabda,
“Dari Jabir berkata, bahwa nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya di malam hari , ada satu saat yang ketika seorang muslim meminta kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah memberinya, Itu berlangsung setiap malam.” (HR. Muslim)
7. Penghapus dosa dan kesalahan …
Dari Abu Umamah al-Bahili berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Lakukanlah Qiyamul Lail, karena itu kebiasaan orang saleh sebelum kalian, bentuk taqarub, penghapus dosa, dan penghalang berbuat salah.” (HR. At-Tirmidzi)
8. Jalan mendapat tempat yang terpuji …
Allah berfirman,
“Dan pada sebagian malam bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’:79)
9. Pelepas ikatan setan …
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setan akan mengikat kepala seseorang yang sedang tidur dengan ikatan, menyebabkan kamu tidur dengan cukup lama. Apabila seseorang itu bangkit seraya menyebut nama Allah, maka terlepaslah ikatan pertama, apabila ia berwudhu maka akan terbukalah ikatan kedua, apabila di shalat akan terbukalah ikatan semuanya. Dia juga akan merasa bersemangat dan ketenangan jiwa, jika tidak maka dia akan malas dan kekusutan jiwa.”
10. Waktu utama untuk berdoa …
Amru Ibn ‘Abasah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah! Malam apakah yang paling di dengar?”, Rasulullah Saw menjawab, “Tengah malam terakhir, maka shalat lah sebanyak yang engkau inginkan, sesungguhnya shalat waktu tersebut adalah maktubah masyudah (waktu yang apabila bermunajat maka Allah menyaksikannya dan apabila berdoa maka didengar doanya)” (HR. Abu Daud)
Demikianlah bahasan saya tentang keajaiban shalat tahajud kaya dan bahagia itu tergantung dari niat kita, ke ikhlasan kita dan ketekunan kita.
KEAJAIBAN SHOLAT Fardu
Keajaiban Sholat 5 Waktu
Ada beberapa rahasia sekaligus keajaiban yang patut diketahui umat Islam di balik perintah melaksanakan sholat 5 waktu yang bisa juga disebut sholat fardhu. Hal ini telah diungkapkan salah seorang sahabat Nabi, Ali bin Abi Talib r.a.
Dalam satu kesempatan sahabat Ali berkata, 'Sewaktu Rasulullah saw. duduk bersama para sahabat Muhajirin dan Anshor, maka dengan tiba-tiba datanglah satu rombongan orang-orang Yahudi lalu berkata, 'Ya Muhammad, kami hendak bertanya kepada kamu kalimat-kalimat yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa a.s. yang tidak diberikan kecuali kepada para Nabi utusan Allah atau malaikat muqarrab.'
Lalu Rasulullah saw bersabda, 'Silahkan bertanya.' Berkata orang Yahudi,'Coba terangkan kepada kami tentang 5 waktu yang diwajibkan oleh Allah atas umatmu.'
Sabda Rasulullah saw. "Shalat Dhuhur jika tergelincir matahari, maka bertasbihlah segala sesuatu kepada Tuhan. Shalat Ashar itu ialah saat ketika Nabi Adam a.s. memakan buah khuldi. Shalat Maghrib itu adalah saat Allah menerima taubat Nabi Adam a.s. Maka setiap mukmin yang bershalat Maghrib ikhlas dan kemudian dia berdo'a meminta sesuatu pada Allah maka pasti Allah akan mengabulkan permintaannya. Shalat Isya' itu ialah shalat yang dikerjakan oleh para Rasul sebelumku. Shalat Subuh adalah sebelum terbit matahari. Ini karena apabila matahari terbit, terbitnya di antara dua tanduk syaiton dan di situ sujudnya setiap orang kafir.'
Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasulullah saw, lalu mereka berkata, 'Memang benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Katakanlah kepada kami apakah pahala yang akan diperoleh oleh orang yang shalat.'
Rasulullah saw. bersabda, 'Jagalah waktu-waktu shalat terutama shalat yang pertengahan. Shalat Dhuhur, pada saat itu nyalanya neraka jahanam. Orang-orang mukmin yang mengerjakan shalat pada ketika itu akan diharamkan atasnya uap api neraka jahanam pada hari Kiamat nanti.'
Sabda Rasulullah saw. lagi, 'Manakala shalat Ashar, adalah saat dimana Nabi Adam a.s. memakan buah khuldi. Ini sebagai pertanda atau pengingat umat Islam untuk tidak melakukan hal yang dilarang Allah seperti halnya Nabi Adam a.s. agar orang-orang mukmin yang mengerjakan shalat Ashar akan diampunkan dosanya seperti bayi yang baru lahir.'
Selepas itu Rasulullah saw. membaca ayat yang bermaksud, 'Jaggalah waktu-waktu shalat terutama sekali shalat yang pertengahan. Shalat Maghrib itu adalah saat di mana taubat Nabi Adam a.s. diterima. Ini juga sebagai pertanda bahwa apapun permohonan sungguh-sungguh (menyangkut semua hajat) kepada Allah, akan mustajab. Karena saat di sekitar maghrib itu adalah saat mustajabahnya permohonan. Seorang mukmin yang ikhlas mengerjakan shalat Maghrib kemudian meminta sesuatu kepada Allah, maka Allah akan perkenankan.'
Sabda Rasulullah saw. 'Shalat Isya' (atamah). Katakan kubur itu adalah sangat gelap dan begitu juga pada hari Kiamat, maka seorang mukmin yang berjalan dalam malam yang gelap untuk pergi menunaikan shalat isya' berjamaah, Allah SWT haramkan dirinya daripada terkena nyala api neraka dan diberikan kepadanya cahaya untuk menyeberangi Titian Sirath yang di atas neraka.'
Sabda Rasulullah saw. seterusnya, 'Shalat Subuh pula, seseorrang mukmin yang mengerjakan shalat Subuh selama 40 hari secara berjamaah, diberikan kepadanya oleh Allah SWT dua kebebasan yaitu: Dibebaskan daripada api neraka serta dibebaskannya dari sifat munafik (nifaq).
Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan rasulullah saw, maka mereka berkata, 'Memang benarlah apa yang kamu katakan itu wahai Muhammad. Kini katakan pula kepada kami semua, kenapa Allah SWT mewajibkan puasa 30 hari atas umatmu?'
Sabda Rasulullah saw, 'Ketika nabi Adam memakan buah pohon khuldi yang dilarang, lalu makanan itu tersangkut dalam perut Nabi Adam a.s. selama 30 hari. Kemudian Allah SWT mewajibbkan atas keturunan Adam a.s. berlapar selama 30 hari. Sementara diizinkan makan di waktu malam itu adalah sebagai karunia Allah SWT kepada makhluk-Nya.'
Kata orang yahudi lagi, 'Wahai Muhammad, memang benarlah apa yang kamu katakan itu. Kini terangkan kepada kami mengenai ganjaran pahala yang diperoleh dari berpuasa itu.'
Sabda Rasulullah saw, 'seorang hamba yang berpuasa dalam bulan ramadhan dengan ikhlas kepada Allah SWT , dia akan diberikan Allah SWT 7 perkara:
Akan dicairkan daging haram yang tumbuh dari badannya (daging yang tumbuh dari makanan yang haram).
Rahmat Allah SWT senantiasa dekat dengannya.
Diberi oleh Allah SWT sebaik-baik amal.
Dijauhkan dari merasa lapar dan dahaga.
Diringankan baginya siksa kubur (siksa yang amat mengerikan).
Diberikan cahaya oleh Allah SWT pada hari Kiamat untuk menyeberang Titian Sirath.
Allah SWT akan memberinya kemudahan di surga.
Kata orang Yahudi, 'Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Katakan kepada kami kelebihanmu di antara semua para nabi.'
Sabda Rasululah saw. 'Seorang nabi menggunakan do'a mustajabnya untuk membinasakan umatnya, tetapi aku tetap menyimpan do'aku ( untuk aku gunakan memberi syafaat kepada umat saya di hari kiamat).'
Kata orang Yahudi, 'Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Kini kami mengakui dengan ucapan Asyhadu Alla Illaaha Illallah, wa annaka Rasulullah ( kami percaya bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan engkau utusan Allah ).'
Sedikit peringatan untuk kita semua: "Dan sesungguhnya akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berilah berita gembira kepada orang-orang yang sabar." (QS. Al Baqarah : 155)
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al Baqarah: 286)
Langganan:
Komentar (Atom)
